Narkoba

Polresta Surakarta Tangkap 9 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Polresta Surakarta mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Solo.

Dalam gelar perkara pada Senin (15/10/2018) siang, yang dipimpin Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, sembilan tersangka tersebut dihadirkan di Mapolresta Surakarta.

Yakni Eko Listiyono (54) warga Laweyan, Solo; Agung Purwadi (55) warga Laweyan, Solo; Joko Priyanto (30) warga Karanganyar; Tony Rakasiwi (25) warga Laweyan, Solo.

Lalu Kurniawan Saputro (50) warga Pasar Kliwon, Solo; Hanindyo Putro (45) warga Pasar Kliwon, Solo; Sumadi (55) warga Banjarsari, Solo; Udy Prasetyawan (55) warga Laweyan, Solo; dan Agung Sri Nugroho (35) warga Boyolali.

Wakapolresta menyebut, total 54 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi diamankan dari sembilan tersangka.

“Sembilan tersangka diamankan Polresta dalam kurun waktu selama sebulan terakhir,” jelasnya.

Dari penangkapan yang dilakukan, Wakapolresta menyebut, di antaranya berdasarkan pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan jajarannya.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah karena ditemukan jaringan peredaran narkoba di dalamnya.

“Kita akan terus kembangkan kasus, pasti akan berkoordinasi dengan berbagai instansi seperi Lapas,” papar Wakapolresta.

Kasatnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo, menyampaikan, kesembilan tersangka berstatus sebagai kurir dan pengguna.

“Kami menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

“Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.”

Berita Terkait