Sat Reskrim Polres Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Banyumas – Kasat Reskrim Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah, AKP Bayu Puji Hariyanto, S.H, S.I.K didampingi Kasubbag Humas AKP Sukiyah, S.H menunjukkan barang bukti saat mengelar konferensi pers terkait dengan pemalsuan dokumen di Polres Banyumas, Kamis (11/10/2018).

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah meringkus tiga anggota sindikat pemalsuan dokumen kependudukan termasuk KTP elektronik, kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K.

“Kasus pemalsuan dokumen kependudukan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penggerebekan di dua lokasi yaitu salah satu percetakan di Purwokerto dan sebuat tempat di depan Alfamart Alun-Alun Purwokerto”, katanya didampingi Kepala Subbaag Humas saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banyumas.

Kasat Reskrim AKP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K mengatakan dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial BS (46), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, S (40), warga Desa Lamberang, Kecamatan Sokaraja dan SM (45), warga Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Dalam hal ini, BS bertindak sebagai pembuat dokumen palsu, sedangkan S dan SM sebagai makelar yang menawarkan jasa pembuatan dokumen.

Selain itu, lanjut dia pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit komputer personal, satu unit mesin cetak, satu unit alat pemindai, satu unit alat cetak kartu pengenal, 40 buah stempel dari berbagai instansi, delapan buah material kartu tanda penduduk elektronik, satu bundel kartu keluarga hasil cetakan sendiri dan sebagainya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, pelaku mengerjakan dokumen palsu sesuai dengan pesanan, misalnya KTP elektronik, surat nikah dan kartu identitas satpam.

“Biaya pembuatan dokumen palsu itu sebesar Rp250.000 per buah”, katanya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, material untuk membuat KTP elektronik palsu itu diperoleh BS dari seseorang berinisial E.

Material yang digunakan untuk membuat KTP elektronik palsu itu diduga KTP elektronik bekas yang di dalamnya terdapat cip dengan nomor induk kependudukan (NIK) orang lainya. Kami berupaya mengembangkan kasus pemalsuan dokumen kependudukan ini, katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, Kasat Reskrim mengatakan ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 96A juncto Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Saat ditanya pelaku berinisial BS mengaku KTP elektronik palsu itu banyak dipesan oleh calon tenaga kerja Indonesia. Saya melakukan ini sejak tahun 2014. Sudah ada 50 orang yang pesan, katanya.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Exit mobile version