Kapolres Banyumas Pimpin Rapat Zona Integritas

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Banyumas – Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Polres Banyumas, maka digelar Rapat Pelaksanaan Kegiatan evaluasi bukti dukung sesuai dengan Lembar Kerja Evaluasi PMPRB di Ruang rapat Polres Banyumas, Kamis (11/10/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasatfung, Perwira, Anggota yang tergabung dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Selanjutnya mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman PMPRB menjelaskan bahwa PMPRB adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip-prinsip Total Quality Assurance (TQA) dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian dan analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah

Ada 8 Program PMPRB yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Perundang-undangan, Penataan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Tata Laksana Kualitas Pelayanan Publik.

Kapolres Banyumas menekankan bahwa pada PMPRB ini masing-masing komponen tersebut diwajibkan untuk dapat menyusun, menyelenggarakan dan menetapkan setiap kegiatan yang ada pada masing-masing komponen sesuai LKE PMPRB tersebut. Pelaksanaan evaluasi yang dilakukan hari ini sebagai penyampaian informasi kepada pimpinan dalam pencapaian tahapan/tingkat kinerja Polres Banyumas.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Exit mobile version