Narkoba

Pengedar Obat Keras Ditangkap Jajaran Narkoba Polres Sragen

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen Polda Jawa Tengah lakukan penyelidikan terhadap pemuda bernama Yogi Hermawan alias Penceng (23), warga Dukuh Janggan Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Sragen, Jumat (05/10/2018).

Yogi Hermawan alias Penceng diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran psikotropika di salah satu rumah kos di Dukuh Jambangan Kedawung Sragen. Sebelumnya tersangka sudah dicurigai sebagai pengedar psikotropika oleh jajaran Satuan Narkoba. Hal itu seperti dikatakan Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman siang ini kepada awak media.

Hingga saat di lakukan penggeledahan saat tersangka keluar dari kostnya, petugas menemukan barangbukti psikotropika berupa obat obatan keras dari sakunya. Dari penemuan tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi kostnya.

Dari penggeledahan di rumah kost tersangka, petugas juga menemukan beberapa barangbukti obat obatan keras. Saat itu, seluruh barangbukti telah diamankan di Mapolres Sragen, diantaranya berupa tiga butir riklona, enam butir merlopam, enam butir jenis alganax.

AKP Joko Satrio mengungkapkan, penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengetahui motif dan jaringan tersangka. “Jajaran kami terus memperdalam kasus dugaan peredaran psikotropika oleh tersangka Yogi hermawan alais penceng yang ditangkap Senin (01/10/2018) lalu,” jelasnya mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman saat diwawancarai.

Joko melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga sebagai pengedar. Namun, ia juga mengaku sebagai pengguna obat obatan tersebut. Terlepas dari hal itu, AKP Joko menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk memberantas jaringan peredaran obat obatan keras Yogi.

“Pendalaman kasus akan terus kita lakukan, agar kita bisa temukan bandarnya,” papa Joko.

Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap alat bukti lain yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya mengedarkan obat keras terseb ut diantara nya hand phone merk Xiomi, sepeda motor merk suzuki model satriya bernomor polisi AD 6452 SN warna biru dan uang diuga hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu rupiah, serta celana tanggung ber merk Navel Denim, yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan barangbukti obat obatan. Tersangka dijerat Pasal Primer 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait