Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Akhir akhir ini warga dihebohkan adanya peredaran video kopi bubuk yang mudah terbakar di media maya. Untuk itu, guna memastikan keamanan bagi konsumen, Tim Gabungan dari Pemkab bersama Polres Pekalongan melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional, Rabu (3/10).
Sidak dilakukan oleh perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dan Satrekrim Polres Pekalongan. Sidak dimulai pukum 08. 30 wib di Pasar Tradisional Karanganyar, Wonopringgo, Bojong dan Kajen.
Selain itu, Tim juga melakukan pengecekan peredaran makanan dan minuman yang ada.
Ditempat terpisah menurut kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, S.Sos.I menyatakan bahwa sidak dilakukan untuk menanggapi adanya isu produk kopi bubuk yang mudah terbakar. Dari sidak disejumlah Pasar tradisional, diduga karena persaingan bisnis karena BPOM RI menyatakan kopi tersebut layak dikonsumsi.
“Temuan di lapangan adanya minuman kaleng yang penyok, makanan ringan tanpa PIRT,” terangnya.
Dikatakan bahwa Pengawasan makanan dan minuman tetap dilakukan secara rutin, sebagai salah satu pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat agar bisa cerdas dan kritis dalam memilih makanan yang sehat. Sebab peranan Pemerintah Daerah sangat dibutukan dalam fasilitasi pelaku usaha dan masyatakat.
Sementara Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Purnomo bahwa menanggapi isu beredarnya kopi bubuk yang mudah terbakar, bahwa BPOM RI sudah menginformasikan kepada Dinas Kesehatan.
Pada dasarnya kopi bubuk tersebut aman dikonsumsi. Karena produk minuman serbuk kopi gula krimer itu telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.
“Terkait mudah terbakarnya kopi bubuk tersebut, terjadi karena produk kopi berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus. Serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar sehingga menyala,” teranggnya.
Sebab lanjut dia, produk pangan yang memiliki rantai karbon kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.
Tidak hanya kopi bubuk saja, di edaran BPOM RI ada juga bahan makanan yang mudah terbakar. Seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur,
susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.
Untuk itu ia mengimbau ketika akan belanja agar melihat kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa. Kemudian pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.