Reskrim

Jual Hasil Curian di Facebook, Polisi Tangkap Pelaku Curranmor

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dengan dibantu oleh Unit Resmob Polres Pekalongan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang bernama A’an Setiawan Als Daon, 19 Tahun seorang buruh yang tinggal di Dukuh Kempit Desa Sokosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan. Adapun lokasi kejadian kejadian di Teras rumah yang ada bengkel las tempat Tersangka bekerja yang berada di Dukuh Sopaten Desa Karangdowo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Rabu (25/9/2018) pagi hari yang lalu.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, S.Sos.I mengatakan, penangkapan Tersangka bermula dari pengaduan korbannya yakni Muhammad Husni Mubarok, 22 tahun yang merupakan warga Dukuh Sopaten Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang datang ke Polsek Kedungwuni, Jum’at (28/9/2018).

Dalam pengaduannya, Korban melaporkan atas peristiwa tindak pidana Pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70, warna merah, tahun 1979, plat nomor G-4928-AA yang terjadi diketahui pada hari Rabu (25/9/2018) sekitar pukul 09.00 Wib di Teras rumah tempat Korban bekerja.

Dan pada hari Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 00.30 Wib Korban kebetulan melihat iklan sebuah postingan pada aplikasi facebook grup “ Jual beli Velg dan Tromol Pekalongan “ dari akun facebook milik Tersangka yang berisi iklan menjual sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor milik Korban. Mengetahui hal tersebut kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.

Setelah menerima laporan dari Korban, sekitar pukul 10.00 Wib Korban dan petugas berusaha berkomunikasi melalui inbox facebook (messenger), hingga terjadi kesepakatan transaksi di SPBU Karanganyar. Dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib (Korban dan petugas menuju ke tempat kesepakatan untuk bertemu, setelah bertemu dengan Tersangka, Korban dan Petugas langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor, dan setelah dicek ternyata sepeda motor yang ditawarkan tersebut benar milik Korban yang sebelumnya telah hilang.

Dari situ, petugas langsung mengamankan Tersangka dan memintai keterangannya. Dari keterangan Tersangka, dia mengakui telah disuruh oleh teman Tersangka berinisial FR, 19 tahun, seorang Buruh warga Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan (belum tertangkap) untuk menjualkan sepeda motor tersebut yang mana sebelumnya Tersangka juga sudah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil dari kejahatan.

Kasubbag Humas menambahkan, saat ini petugas Kepolisian sedang memburu teman Tersangka yang sudah diketahui identitasnya. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu Tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya empat tahun kurungan, tegas Iptu Akrom.

Berita Terkait