Reskrim

Polres Pati Berhasil Ungkap Kasus Penipuan di Counter HP

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Satuan Reserse criminal (Sat Reskrim) Resor Pati berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan di Counter HP Barokah Celluler, yang beralamat di Dk. Paras Rt 02/03 Ds. Tanjunganaom Kec. Gabus Kab. Pati. Senin (01/10/2018).

Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi S. SH, MH mengungkapkan Pelaku diketahui berinisial HT (39) Warga Desa Pilang Kec. Randublatung Kab. Blora dengan modus operandi berpura – pura sebagai anak buahnya pemilik counter dan mengambil HP di counter tersebut.

“Kronologi Kejadian pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 wib pelaku berpura – pura sebagai anak buah dari bos di counter tersebut dan mengambil 2 buah HP di counter tersebut”. ungkapnya

Kronologinya Ungkap Kasus , lanjut AKP Yusi, setelah Team Resmob mendapat laporan adanya Tindak pidana penipuan tersebut kemudian mendapatkan informasi adanya orang yang menawarkan HP yang identik hasil kejahatan di counter Gabus di wilayah Kab. Grobogan.

“Kemudian team melaksanakan penyelidikan di wilayah Kab. Grobogan dan pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 wib team berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di pertokoan / counter turut Kec. Keradenan Kab. Grobogan”. Lanjutnya

Hasil pengembangan terhadap Pelaku HT juga mengakui melakukan perbuatan yang sama di TKP lain di antaranya Surya Phone Pati, Pasar Hewan Botok Winong, dan counter di Tambakromo.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan kini kini telah diamankan di Mapolres Pati beserta barang bukti dua buah HP hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan untuk sarana melakukan kejahatan.

(Humas Polres Pati)

Berita Terkait