Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Polsek Singorojo Polres Kendal menyita literan minuman keras jenis tuak yang dikemas dalam wadah aqua botol. Razia dilakukan di dua tempat yakni di sebuah kios di Desa Singorojo Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal dan di sebuah rumah warga di Desa Kalirejo Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal.
Kapolsek Singorojo AKP Suyitno, S.H. yang memimpin langsung jalannya razia itu mengatakan razia pertama dilakukan di toko kelontong Sabar Subur milik Pr (36 th) warga Dusun Kemiri Ombo dan dilanjutkan ke rumah Sn (53 th) warga Dusun Kalipuru. Dari ke dua lokasi tersebut Polsek Singorojo berhasil mengamankan tuak-tuak yang dikemas dalam botol aqua.
“Setelah kami geledah 2 tempat, kami berhasil mendapatkan miras jenis tuak dan dilakukan penyitaan untuk proses lebih lanjut”, kata Kapolsek Singorojo.
Kapolsek juga mengatakan razia yang dilakukan oleh jajarannya itu merupakan pelaksanaan dari operasi yang ditingkatkan dengan sasaran miras sesuai perintah Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K.