Narkoba

Kurir Sekaligus Pemakai Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Sragen

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah, kembali menangkap tersangka kurir sekaligus pemakai narkoba jenis sabu seberat satu gram. Tersangka bernama Imron Kurniawan (28) warga Demak, kini dalam tahanan Mapolres Sragen, Minggu (30/09/2018).

Imron Kurniawan ditangkap petugas Satuan Narkoba, di tempat kejadian depan waterboom Dukuh Candirejo Kelurahan Kwangen kecamatan Gemolong Sragen. Dari keterangan Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo mewakili Kapolres Sragen, tersangka Imron memang sudah di curigai unit operasionalnya, sebagai kurir sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

Lebih lanjut AKP Joko menerangkan, bila sebelumnya unitnya telah menerima informasi gerak gerik Imron, yang saat itu di indikasi usai bertransaksi narkoba. saat itu ia di sanggong di depan salah satu wisata di Gemolong yakni Waterboom.

Didepan waterboom itulah, Imron kemudian ditangkap. Dari penangkapan dan penggeledahan itu, kemudian di temukan satu gram sabu di dalam saku celana Imron. Dari pengakuan Imron, sabu itu, rencananya akan ia konsumsi bersama salah satu temannya, yang hingga kini masih menjadi buron polisi.

“Barangbukti dari penangkapan tersangka Imron diantaranya dua klip plastik kecil yang dimasukan dalam bungkus rokok sampurna mild berisi sabu seberat satu gram , HP merk Oppo warna putih, satu unit sepeda motor scorpio biru no.pol. H 3478 ZE, uang tunai sebesar Rp satu juta rupiah,“ kata AKP Joko.

Ia kemudian akan kita berikan sanksi pidana, sebagaimana dimaksud melanggar primer pasal 112 subsider 127 UU no 35 / 2009 tentang narkotika, dengan status sebagai kurir sekaligus pemakai. Selain itu, kita juga masih menyelidiki seorang tersangka lainnya, terkait penangkapan Imron ini,“ pungkas AKP Joko.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait