Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Dua orang warga kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. MS (36) dan JM (49) kedapatan melakukan penebangan pohon jati tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.
Kapolsek Jekulo AKP Subakri SH,MH mengatakan para pelaku menebang pohon jati tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di kawasan hutan lindung petak 28 B milik Perhutani turut Dukuh Kaliseger Desa Terban Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.
Awalnya petugas perhutani Patiayam, Rabu (16/9/2018) sekira pukul 18.00 WIB melaksanakan patroli dan melihat dari kejauhan ada sepeda motor menuju ke atas atau hutan. Saat didekati, petugas mendapati empat orang yang sedang memotongi kayu jati.
“Dua pelaku berhasil ditangkap dan dua pelaku lainnya kabur,” kata AKP Bakri, Kamis (27/9/2018).
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke rumah dinas KRPH kemudian diserahkan ke Polsek Jekulo untuk proses lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil
mengamankan sembilan potong kayu jati ukuran diameter antara 13 cm hingga 16 cm panjang rata rata 1.4 m serta satu buah kapak dan gergaji tangan,” pungkasnya.
Pelaku dijerat perkara tindak pidana menebang kayu jati dalam kawasan hutan tanpa ijin sebagai mana dimaksud pasal 82 ayat (1) jo pasal 12 huruf b uu no 38 th 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. (Humas Kudus)