Reskrim

Pura-Pura Diajak Ke Mall, Motor Dibawa Kabur

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Pelaku kriminal selalu mencari modus baru guna melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan Satriyo Eko,40, warga Jalan Kembangan 2 No. 28 Kelurahan Kembangan Kecamatan Kemayoran Baru, Kota Surabaya Utara, Jatim. Guna melancarkan aksinya menggasak dalam mencuri sepeda motor, pria ini berpura-pura mengajak korban jalan-jalan ke pusat-pusat perbelanjaan.

Pelaku sendiri sudah melancarkan aksi selama 6 bulan terakhir di lima kota berbeda, antara lain di Solo, kediri, Malang, Madiun dan Jogjakarta. Modus yang dilakukan selalu sama. Untuk di Kota Bengawan sendiri, dia melancarkan askinya di dua TKP, yaitu di Solo Square dan Solo Grand Mall.

“Jadi sama sama korban kenalan di sebuah hotel. Dia juga menginap di hotel tersebut. Kemudian karena sama-sama pengunjung hotel, saya ajak dia jalan-jalan ke Mall naik motor dia. Ketika lewat loket karcis, karcisnya saya yang bawa, karena saya yang diboncengin,” tutur pelaku.

Setelah sampai masuk ke gedung pusat perbelanjaan, tersangak lantas meminjam kunci korban dengan alasan untuk membetulkan resleting celana yang rusak. Ternyata pelaku sudah memperisapkan sejumlah kunci palsu berbagai merek motor di tas yang dia bawa. Kunci palsu itulah yang dikembalikan kepada korban. “kalau ada gantungan kuncinya, ya tinggal saya pasang di kunci palsunya,” jelas tersangka.

Setelah jadwal film main, keduanya lantas sama-sama masuk ke gedung teater. Namun sekitar 10 menit film diputar, tersangka berpura-pura pamit untuk menuju kamar kecil. Karena tidak curiga, korbanpun memberi izin, apalagi korban tidak sadar kalau kunci sudah diganti oleh pelaku.

Saat korban lengah inilah tersangka langsung menuju parkiran sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Pelaku sendiri kabur kedaerah Bojonegoro untuk menjual sepeda motor curian tersebut. “waktu itu laku Rp. 2,5 juta bodong (tanpa surat kendaraan,Red). Uangnya sudah habis untuk makan dan hidup dijalan,” ujar Satriyo.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli. Tersangka sendiri berhasil diamankan petugas akhir pekan kemarin di Hotel Winong Asri, Jalan Kolonel Sugiyono No. 2A Desa Ngagul, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati. “kita awalnya berhasil mendetksi keberadaan motor curian yang sudah dijual, setelah kita melakukan penyelidikan, kita berhasil menemukan tersangka,” katanya.

“Saat ini kasus masih kita kembangkan apakah pelaku ini bermain secara tunggal atau ada komplotannya. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Satwil dimana pelaku pernah melakukan aksi. Dari 5 kota yang diakui oleh pelaku, dia ini berhasil menggasak 10 motor. Pelaku ini juga residivis kasus serupa dan pernah ditahan di wilayah hukum Malang pada tahun 2012, ” imbuh Kasat Reskrim.

Selain pelaku, pihak yang bewajib berhasil mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Beat Warna hitam dengan Nopol AB 4794 JK, serta sejumlah kunci palsu yang biasa dibawa oleh pelaku. Satriyo sendiri dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.“ini harus menjadi perhatian kita bersama, jangan mudah percaya dengan orang lain. Yang sudah kita kenal saja bisa melakukan tindakan kriminal, apalagi ini baru kenal,” pungkasnya .

Berita Terkait