Reskrim

Cek-cok di Jalan, Kepala Dipukul Kunci Roda

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta -Lagi-lagi kasus cek-cok di jalan berujung penganiayaan kembali terjadi di Kota Solo. Berutung kali ini tidak berujung maut. Meski begitu, korban harus dilarikan kerumah sakit dan mendapat 5 jahitan karena menderita luka robek dibagian kepala karena dipukul oleh kunci toolkit atau kunci yang biasanya digunakan untuk membuka roda mobil.

Bayu Agung Nugroho,35, pelaku penganiayaan mengatakan kejadian diakhir pekan kemarin tersebut bermula saat dia yang sehari-hari bekerja sebagai driver taksi online ini baru saja menghantarkan penumpangnya dikawasan Kedung Lumbu. Setelah itu dirinya melanjutkan perjalan dengan menyusuri jalan Kapten Mulyadi kearah selatan.

Setibanya di perempatan APILL Pasar Kliwon, pelaku yang kala itu mengendarai mobil Agya dengan Nopol AD 8612 QT menyalip mobil Yaris yang dikendarai Agung Lawerissa Setiawan yang tidak lain merupakan korban. “saya potong jalannya dari sisi kiri,” ujar pelaku yang merupakan warga Dukuh Kleben, RT 01 RW 03 Desa Mandan Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Diduga karena tidak senang jalannya dipotong oleh Bayu, korban lantas menyalip dari sisi kanan kemudian memaki-maki pelaku. Karena tidak merasa bersalah, pelaku membalas makian korban. Adu mulut inipun terus terjadi hingga keduanya berhenti di pertempatan APILL Baturono.

“saat behenti kita masih cek-cok, endingnya saat lampunya menyala hijau dia mengancungkan jari tengah kearah saya. Kemudian tancap gas kearah lurus kearah selatan. Dari situ emosi saya semakin memuncak dan (mobil korban,Red) saya kejar dari belakang,” tutur pelaku.

Sekitar 100 meter dari perempatan Baturono, kendaraan korban berbelok kearah kanan masuk jalan Cilosari yang dibuntuti oleh tersangka. Endingnya kendaraan pelaku mengentikan laju mobil korban dikawasn RT 02 RW 13 Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, tepatnya didepan Klinik Pratama MTA.

Korban yang tidak terima lantas keluar dari kendarannya dan masih memaki-maki pelaku. Karena sudah tersulut emosi, Bayu mengambil kunci Toolkit yang berada di bawah jok kemudi dan langsung keluar mobil. Tanpa banyak cakap pria bujangan ini langsung memukul kepala korban dengan kunci tersebut. “orangnya langsung tersungkur di depan saja, karena panik saya langsung kabur pulang ke rumah,” tuturnya.

Pelaku sendiri behasil diamankan petugas selang sehari setelah kejadian. Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian dipangkalan taksi online dikawasan Jalan Bintan, Kecamatan Banjarsari. “awalnya pelaku sempat mengelak telah melakukan aksi penganiayaan. Namun setelah kita memperlihatkan hasil rekaman CCTV, dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.

Selain pelaku pihak kepolisian juga mengamankan satu set kunci toolkit yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Bayu sendiri dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pejara. “korban sempat dilarikan kerumah sakit dan mendapat 5 jahitan,” kata Kompol Fadli.
“kejadian-kejadian ini yang sebenarnya kita sayangkan. Karena tidak sabar di jalan akhirnya mudah terbakar emosi. Untuk itu saya menghimbau kepada masyarkat khususnya pengguna jalan agar lebih sabar dan bisa mengenalikan emosi. Jangan sampai kasus seperti ini berujung pada pelanggara pidana,” pungkas Fadli mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

Berita Terkait