Reskrim

Tipu Warga, GM Diamankan Polsek Muntilan Magelang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Unit Reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bunyamin, telah berhasil menangkap pelaku penggelapan atau penipuan, dengan berinisial GM (43) warga Salam, Magelang.

Kejadian tersebut Sabtu, (24/3/2018) sekitar pukul.18.00 wib, dengan korban Siswadi Siswanto (64) warga Muntilan Kecamatan Muntilan, Magelang yang juga pemilik Rental Motor SS.

“ Modusnya Pelaku dengan cara menyewa sepeda motor di tempat rental milik korban selanjutnya oleh Pelaku kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain,” terang Kapolsek Muntilan AKP H Mudiyanto,SH.

Berkat penyelidikan anggota kami dan di bantu Resmob Polres Magelang pelaku berhasil diamankan Minggu ,( 23/9) sekitar pukul 23.00 Wib, dirumah saudara nya di Dusun Prebutan Desa Gulon, Kecamatan Salam, Magelang, imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku kendaraan tersebut digadaikan sebesar 2,6 juta kepada sdr Bowo Desa Gulon Kecamatan Salam, Magelang, dan uangnya di gunakan untuk tambahan membeli pasir dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan namun malah rugi dan uang hasil penjualan pasir di gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari, pungkasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Muntilan guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Sepeda motor Honda berikut kunci kontak dan 1 (Satu ) buah STNK sepeda motor Nopol AA 5465 MH.

Kepada Pelaku kami Jerat dengan Pasal 378 KUHP atau psl 372 KUHP Penggelapan atau penipuan, terang Mudiyanto. (hms)

Berita Terkait