Polsek Purbalingga Amankan Residivis Kasus Pencurian

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polsek Purbalingga berhasil mengamankan residivis kasus pencurian berinisial AGA (19) warga Kelurahan Kembaran Kulon, Purbalingga. Ia diamankan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah wilayah Kelurahan Purbalingga Kulon.

Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo saat memberikan keterangan, Kamis (20/9/2018) mengatakan bahwa tersangka AGA kita amankan setelah diduga melakukan pencurian di rumah korban bernama Giok Lie (53) warga Jalan Gunung Sumbul, Kelurahan Purbalingga Kulon, Purbalingga.

Korban mengetahui rumahnya kemasukan pencuri pada Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban yang bangun tidur dan habis dari kamar mandi, mendapati sejumlah barang seperti dua telepon genggam dan uang tunai Rp 4 juta sudah tidak berada di tempatnya.

Mengetahui telah terjadi pencurian di rumahnya, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga. Mendapati laporan tersebut, anggota polsek kemudian mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, Rabu (19/9/2018) malam,” ucap kapolsek.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu buah telepon genggam merk Xiomi tipe 5A warna silver. Sedangkan satu telepon genggam lainnya menurut tersangak diberikan kepada temannya. Sementara itu, uang tunai milik korban sudah dipakai tersangka untuk berfoya-foya.

“Tersangka yang kita amankan merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru menjalani hukuman selama 7 bulan dan keluar dari Lapas Purbalingga pada Juli 2018,” kata kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, saat ini pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Exit mobile version