Narkoba

Polres Temanggung Berhasil Meringkus Dua Orang Pengguna Narkoba

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua orang pengguna narkoba jenis sabu. Mereka adalah SR(35) warga Desa Pare Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung dan KR(46) warga Dusun Karangsari Desa Salamsari Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung. Kamis (20/09/18).

Mereka diciduk polisi di tempat dan waktu yang berbeda, SR diciduk di kandang ayam Desa Pare Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung, Sabtu (01/09) sore, sedangkan KR diciduk di Jalan Dusun Depok Desa Mondoretno Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung, Rabu (29/08) siang.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Lestaringsih mengatakan, bahwa kedua pelaku diciduk anggota kepolisian lantaran diduga mengkonsumi Narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, saat itu juga anggota jajaran Satresnarkoba langsung beraksi. Alhasil dengan tindakan tegas, cepat, dan akurat anggota berhasil mengamankan para pelaku,” tuturnya.

Dari tangan pelaku SR, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti diantaranya yakni satu buah potongan sedotan plastik warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi kristal putih jenis sabu berat kotor 0,36 gram, satu buah alat hisap, satu buah pipet kaca, dua buah korek api gas, satu buah plastik klip bekas bungkus sabu, satu buah HP merk LG warna hitam.

Sedangkan dari tangan KR diamankan beberapa alat bukti berupa satu buah potongan sedotan plastik yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu berat kotor 0,97 gram, satu buah HP merk Xiaomi warna hitam biru, satu unit kendaraan merk Toyota Type Kijang Inova AA-8963-K warna silver metalik.

“Pelaku dikenakan Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU Republik Inddonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 juta mengingat pelaku sebagai kurir dan pengguna,” pungkas AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

Berita Terkait