Tribratanews.jateng.polri.go.id Kudus – Seorang buruh harian lepas berinisial PJ (54) warga Purwosari Kota Kudus ditangkap Unit Reskrim Polsek Kudus lantaran jadi pengecer judi Togel.
Pelaku ditangkap di depan toko Colombia turut Jl HM. Subkhan Purwosari Kota Kudus, Selasa (18/9/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Kudus AKP Khoirul Naim menjelaskan penangkapan PJ berawal dari informasi masyarakat yang adanya transaksi perjudian togel disekitar Jl HM. Subkhan Kudus. Setelah ditelusuri oleh anggotanya ternyata benar didapapti adanya pengecer kupon judi togel.
“Pelaku kita tangkap didepan salah satu toko sekitar wilayah Purwosari Kota Kudus,” Kata AKP Naim, Rabu (19/9/2018).
Bersama dengan pelaku turut diamankan barang bukti berupa enam lembar kertas rekapan angka pasangan nomor togel dan nilai uang taruhan, satu HP merk Nokia C1 warna hitam, serta uang tunai Rp.145 ribu.
Kini PJ harus mempertangungjawabkan kelakuannya. Atas tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(Humas Kudus)