Binmas

Polsek Gemuh Beri Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Tertib Lalu Lintas Bagi Siswa MTS

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Siswa siswi MTS NU 08 Gemuh Kendal mendapatkan pembinaan dan penyuluhan tentang kenakalan remaja dan tertib berlalu lintas oleh Polsek Gemuh Polres Kendal, Selasa (18/9/2018).

Selain para pelajar, kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala MTs NU 08 Gemuh Dra. Tsien Tsuwairoh, Guru Bimbingan dan Konseling, serta perwakilan orang tua atau wali murid.

Dalam kegiatan ini, kepada pelajar kelas VII dan IX Wakapolsek Gemuh Iptu Pranjana menyampaikan materi tentang tata tertib berlalu lintas. Wakapolsek menerangkan bahwa seorang yang akan berkendara agar senantiasa mempedomani dan menaati peraturan dalam berlalu lintas, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas. Terlebih kepada para pelajar yang belum mencukupi umurnya, agar senantiasa para orang tua untuk memberikan pengertian dan mengawasi anak-anaknya.

“Anak yang belum cukup umur tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor, dan bilamana hal tersebut dilakukan adalah suatu pelanggaran”, terang Wakapolsek Gemuh.

Disisi lain Kanit Bimmas Polsek Gemuh Aiptu Pujo Priyambono memberikan materi Kenakalan Remaja. Dijelaskan Kanit Binmas bahwa maraknya narkoba ataupun yang sejenisnya sangat berdampak negatif terhadap moral dan mental generasi muda. Terlebih pemuda adalah harapan bangsa, yang diharapkan dalam mengisi bangsa yang telah merdeka senantiasa mengedepankan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Peran orang tua dan guru sangat diharapkan dalam mengawasi perkembangan dan pergaulan anak”, kata Aiptu Pujo.

Diakhir acara Wakapolsek Gemuh berpesan kepada seluruh peserta dalam meminimalisir suatu kejahatan ataupun pelanggaran, bukan merupakan tanggung jawab Kepolisian semata, melainkan kewajiban semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan dinamis.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Berita Terkait