Narkoba

Kedapatan Simpan 3 Paket Ganja, Remaja 22 Tahun Diciduk Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – MYB (22), warga jalan Cempaka Gang.VIII No.11 Rt 02 Rw 04 Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan harus rela mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pekalongan Kota. MYB ditangkap di dalam rumahnya sendiri Minggu tanggal 16
September 2018 sekitar pukul 18.30 WIB karena diduga mengedarkan atau menjual narkotika jenis ganja, dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket ganja seberat 6,81 gram terbungkus plastik klip.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Azhari mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa dilingkungan tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Polisi pun melakukan penyamaran dan pengintaian, dilokasi tersebut didapati seorang pria yang dicurigai melakukan praktek haram tersebut. “Saat dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati bahwa tersangka kedapatan memiliki tiga paket ganja seberat 6,81 gram terbungkus plastik klip,” katanya. Senin (17/9) pagi.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait