Reskrim

Bawa Kabur 10 Handphone, Penipu Asal Gemolong Sragen Dibekuk Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Polsek Gemolong Polres Sragen Polda Jawa Tengah berhasil meringkus, pelaku pencurian dan penggelapan sepuluh handphone berbagai merk, bernama Nia Enggelina (21) warga Desa Purworejo kecamatan Gemolong Sragen. Sabtu (15/09/2018).

“Pelaku yang masih belia ini membawa kabur sepuluh hand phone milik korban Suwarno (37) warga Desa Celep Kedawung Sragen. Sepuluh handphone tersebut, dijanjikan akan dibeli oleh pelaku, setelah melalui komunikasi lewat whatsapp,“ ujar Kapolsek AKP I Ketut Putra.

Di hari yang dijanjikan, akhirnya Suwarno bertemu pelaku yang belum ia kenal sebelumnya, untuk bertransaksi. Semula pelaku meminta 15 unit HP dari korban Suwarno, lantaran Suwarno hanya memiliki 10 unit HP masing-masing merk Xiaomi Redmi 5 A sebanyak 5 unit, HP merk Samsung Galaxi A6 black dan Gold sebanyak 2 (dua) unit, HP Merk Samsung J2 Prime sebanyak 3 (tiga), maka pelaku akhir menyetujuinya dan bertemu di depan masjid Baitussalam kampung Kauman kecamatan Gemolong Sragen.

Setelah beberapa saat melihat sepuluh hand phone tersebut, akhirnya pelaku menyetujuinya untuk membayar. Namun saat itu, pelaku berkata akan membayar setelah sholat berjamaah di Masjid Baitussalam.

Saat itu, pelaku meninggalkan Suwarno dengan membawa sepuluh handphone tersebut ke dalam masjid untuk sholat. Suwarno pun juga ikut sholat di dalam masjid. Namun setelah sholat usai, pelaku tak juga keluar dari masjid. Dan setelah di tunggu tunggu tak nongol juga, akhirnya Suwarno berupaya mencari pelaku, namun ternyata pelaku sudah pergi dari lokasi masjid dengan membawa sepuluh HH seharga Rp 16 juta rupiah milik Suwarno.

Lantaran belum mengenal pelaku, yang bisa di lakukan Suwarno hanyalah melapor ke Polsek Gemolong. Hingga akhirnya setelah beberapa lama di selidiki petugas, terkuak perempuan tak di kenal pembawa sepuluh Hp milik Suwarno tersebut, dan akhirnya ia berhasil dibekuk dan di bawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari penangkapan pelaku, kemudian berhasil pula disita barangbukti berupa sepeda motor honda Scoopy warna merah hitam dan satu unit HP merk oppo tipe A83 sebagai sarana pelaku melakukan kejahatannya.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait