Reskrim

Bejat, di Grobogan Ayah Tiri Cabuli Anaknya Selama 7 Tahun

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Seorang warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan bernisial DS terpaksa diamankan pihak kepolisian. Gara-garanya, pria 68 tahun itu diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Ironisnya, anak tiri berinisial RS (24) yang mengidap keterbelakangan mental tersebut, saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan oleh istri DS sendiri. Sang istri sebelumnya sempat curiga atas perubahan bentuk badan anaknya. Setelah diperiksakan ke bidan setempat, RS ternyata dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Kabar RS hamil sempat membuat warga setempat geram. Beruntung, sebelum ada aksi massa, DS sudah berhasil diamankan polisi.

Wakapolres Kompol Nyamin didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan seorang ayah terhadap anak tirinya itu. Menurutnya, pelaku sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku sudah diamankan. Sedangkan korban sudah kami berikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya. Korban memang memiliki gangguan mental,’’ katanya, Kamis (6/9/2018).

Menurut Kompol Nyamin, dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan pencabulan pada anak tirinya itu sejak 2011. Saat itu, RS masih berusia 17 tahun. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpuu RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. (hms)

Berita Terkait