Tribratanews.jateng.polri.go.id Kudus – Pemilik warung kopi di Desa Kirig Mejobo Kabupaten Kudus, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mejobo karena kedapatan menjadi pengecer perjudian togel di warung miliknya.
Pemilik warung kopi tersebut berinisial RL (33) warga Kirig Mejobo Kabupaten Kudus tersebut ditangkap diwarungnya, Kamis (6/9/2018) sekira pukul 13.00 WIB.
“Benar ada pemilik warung kopi di Desa Kirig Mejobo Kudus yang ditangkap unit Reskrim Polsek Mejobo karena menjadi pengecer perjudian jenis togel,” kata Kapolsek Mejobo AKP Sartono.
Sartono menuturkan pelaku RL, selama ini membuka warung kopi nyambi jadi pengecer togel dengan alasan untuk menambah penghasilan. Penangkapannya sendiri bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel di warung milik RL.
Atas informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata benar RL menerima tombokan togel lewat handphonenya. “Setelah kedapatan dan ada barang buktinya, polisi langsung membawanya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Dari tangan RL, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kartu ATM BRI, satu buah buku tabungan BRI Simpedes, Uang tunai Rp. 26.000, satu buku tulis bertuliskan angka-angka nomor togel sudah keluar serta satu unit Handphome merk Qiomy.(Humas Kudus)