Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seni Aji, SIK memimpin langsung Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dengan TKP Gang Rejosari IX Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang. Konferensi Pers dilaksanakan di halaman Mapolrestabes Semarang , Jumat (31/08/18).
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan kurang dari enam jam setelah kejadian. Tersangka ditangkap pada Hari Rabu Tanggal 29 Agustus 2018 sekitar pukul 08.30 Wib di Terminal Terboyo Kota Semarang saat hendak melarikan diri ke Cirebon.
“Modus operandi dari kasus ini, tersangka berinisial R (19) tahun menusuk korban berinisial K (35) tahun dengan menggunakan pisau setelah itu korban tersungkur dan kemudian meninggal dunia selanjutnya barang-barang milik korban diambil oleh tersangka.” imbuh Kapolrestabes Semarang.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara saat itu sebelumnya tersangka ngobrol dengan korban yang baru dikenalnya sekitar pukul 01.30 Wib. Kemudian sekitar pukul 03.30 Wib tersangka meminta rokok kepada korban dengan mengatakan “ Mas saya boleh minta rokoknya satu” dan dijawab korban dengan nada tinggi “ Kalo mau ngrokok beli sendiri, usaha sendiri jangan malakin orang”,dan setelah itu tersangka disuruh pergi oleh korban.
Tersangka sakit hati dengan perkataan korban, Kemudian kurang lebih setengah jam tersangka melihat korban tertidur di bangku panjang selanjutnya tersangka pergi ke warung pecel lele dengan jarang 100 (seratus) meter untuk mencari pisau dan mendapatkan 1 bilah pisau dapur.
Setelah mendapatkan pisau tersangka menghampiri korban yang tertidur dan langsung menusuk ke arah dada sebelah kiri korban, Korban bangun kaget dan sempat melakukan perlawanan kepada tersangka, tersangka menusuk dada kembali dan punggung korban sampai terjatuh.
” Barang bukti yang disita 1 (satu) buah Handphone merk Samsung, 1(satu) buah Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi uang senilai Rp. 97.000,-(Sembilan puluh tujuh ribu rupiah), Sebilah Pisau dapur dengan gagang besi dengan panjang kurang lebih 30 cm yang digunakan untuk menusuk korban. Tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP dengan kurungan selama lamanya 15 tahun penjara.
[Humas Polrestabes Semarang]