Tribatanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji, SIK memimpin langsung kegiatan konferensi pers dengan kasus pengguguran kandungan yang dilakukan oleh pasangan pemuda pemudi berinisial DRO (L) 18 tahun dan MN (R) 19 tahun di halaman Polrestabes Semarang, Jumat (31/08/2018) pukul 14.00 Wib.
Pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekitar pukul 16.00 Wib Piket Reskrim Polsek Tembalang mendapatkan informasi dari warga tentang ditemukan mayat seorang bayi perempuan di halaman belakang Masjid Al-Wali kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Kemudian Piket Reskrim membawa mayat bayi perempuan tersebut ke Rs Bhayangkara untuk dilakukan autopsi mayat.
Kemudian anggota Opsnal Unit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Semarang melakukan interogasi terhadap saksi atas nama Ryan Saifi Rusdi yang menerangkan bahwa temannya yang bernama Naufal dimintai tolong oleh DRO (18) tahun untuk menguburkan bayi hubungan DRO (18) tahun dengan MN (19) tahun di halaman belakang Masjid Al-Wali Kel.Sambiroto Kec.Tembalang Kota Semarang.
DRO (18) di tangkap pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 04.30 Wib di rumahnya yang beralamatkan di daerah Kel.Bangetayu Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan tersangka MN (19) ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar pukul 16.30 Wib di dekat gapura Jl.Merpati Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Menurut penuturan DRO (18) hubungan pacaran tersebut berawal sejak duduk di kelas IX salah satu SMP N di Kota Semarang namun hubungan tersebut tidak diketahui orang tua masing-masing, kemudian keduanya mulai melakukan hubungan suami istri sejak kelas X SMA di dalam ruangan kelas setelah pulang sekolah selanjutnya keduanya sering melakukan hubungan intim sejak kuliah dan menyewa sebuah kamar kos didaerah Gunungpati.
Pada awal bulan Mei 2018 MN (19) mulai khawatir karna tidak kunjung datang bulan sehingga membeli alat tes kehamilan dan baru mengetahui bahwa dirinya telah hamil kemudian MN (19) memberi tahu kemahilannya kepada DRO (18) dan mereka sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut. Keduanya berusaha untuk mencari obat penggugur kandungan dan akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2018 MN (19) berinisiatif untuk membeli obat pelancar haid merk EM kapsul dan diminumnya selama 2 hari berturut turut.
Menurut penuturan MN (19) bayi hubungan tersebut lahir pada tanggal 18 Agustus 2018 pukul 04.00 Wib, karna bayi tersebut menangis ia ketakutan dan langsung menutup mulut dan hidung bayinya sampai berhenti menangis dan meninggal dunia. Kemudian ia menghubungi DRO (18).
Setelah mengetahui pasangannya melahirkan, DRO (18) datang ke kos serta membawa kain kafan untuk mengubur bayi tersebut karena belum tau dimana akan menguburkan DRO (18) meminta saran kepada temanya Naufal dan disarankan untuk mengubur dihalaman belakang Masjid Al-Wali Kelurahan Sambiroto karena Naufal mengenal penjaga Masjid tersebut hingga mayat tersebut ditemukan warga pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018.
(Humas Polrestabes Semarang)