Reskrim

Sat Reskrim Polres Pati Berhasil Ungkap Kasus Judi Dadu Kopyok

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Sat Reskrim Polres Pati berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok disebuah rumah warga turut Desa Suwaduk Rt 02 Rw 02 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, Selasa (28/08/2018).

Petugas Sat Reskrim mengamankan ST (40) dan AK (46) warga Ds. Suwaduk Kec. Wedarijaksa Kab. Pati yang berperan sebagai bandar dadu dan pemasang taruhan.

Pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya judi togel di lokasi penangkapan, terang Kapolres Pati AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi.

Dari tangan pelaku petugas dari Sat Reskrim Polres Pati mengamankan barang bukti berupa satu set alat dadu, uang tunai sebesar Rp. 671.000, buku tulis yang berisi tembakan BT, lima buah spidol dan satu buah lampu penerang.

Atas perbuatnya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara.

(Humas Polres Pati)

Berita Terkait