Reskrim

Pencuri Burung Love Bird Ditangkap Reskrim Polres Sragen

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Pencuri burung love bird bernama Wahyu Kurniawan Sadewo (24) asal Kampung Sragen Manggis kelurahan Sragen wetan kecamatan Sragen kota ini, kini tengah mendekam dalam tahanan Polres Sragen Polda Jawa Tengah, setelah di tangkap Unit Resmob, Sabtu (25/08/2018).

Tersangka Wahyu Kurniawan, ditangkap Unit Resmob ketika berada di kios percetakan Arta Kencana, wilayah Klaten. Penangkapan itu sendiri dilakukan unit resmob, setelah dilakukan pendalaman atas perkara pencurian yang dilaporkan korban Fahrul Alam (38) warga Kampung Sumengko kelurahan Sragen tengah, pada 2 agustus 2018 lalu.

Saat itu Fahrul Alam, datang ke Polsek Sragen kota untuk melaporkan kejadian hilangnya enam ekor burung jenis love bird berikut kandang miliknya, yang tiba tiba hilang. Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres untuk menemukan pelaku.

“Dari koordinasi itu, kemudian berhasil diungkap pelaku pencurian enam burung love bird, berikut barangbukti enam burung yang masih utuh belum sempat dijual oleh pelaku. Pelaku di temukan unit resmob, ketika berada di salah satu kios di wilayah Klaten. Ia kemudian kita bawa ke Mapolres Sragen, “ tutur Kasat Reskrim dalam keterangannya mewakili Kapolres AKBP Arif Budiman.

Lebih jelas, Kasat Reskrim menguraikan bila tersangka Wahyu Kurniawan Sadewo adalah salah satu residivis yang telah keluar masuk bui, lantaran melakukan pencurian jenis burung. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik. Selain itu, dari penangkapan ini, petugas resmob juga berhasil membawa kembali enam ekor burung love bird hasil curian tersangka yang belum bisa terjual.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait