Polsek Bojongsari Amankan Penyampaian Aspirasi Warga

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polsek Bojongsari Polres Purbalingga menerjunkan personel untuk melaksanakan pengamanan penyampaian aspirasi warga Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, di balai desa setempat, Senin (20/8/2018).

Kapolsek Bojongsari AKP Tri Arjo Irianto mengatakan untuk mencegah gangguan keamanan pihaknya menerjunkan personel pengamanan, dalam penyampaian aspirasi warga. Selain dari polsek, pengamanan dibantu satu regu Dalmas Satsabhara Polres Purbalingga dan TNI dari Koramil.

“Pengamanan ketat dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi massa mengingat ratusan warga hadir di balai desa untuk menyampaikan aspirasinya. Warga menuntut agar Perangkat Desa Metenggeng bernama Suyatno, mundur dari jabatannya,” kata Kapolsek.

Tuntutan warga tersebut didasari atas tindakan Suyatno, tidak hormat bendera, dalam upacara peringatan HUT RI ke-73 RI di kecamatan. Tindakan tersebut terekam kamera yang fotonya kemudian menyebar dan beredar melalui media sosial maupun pesan siaran.

Adanya aksi warga, Forkopincam Bojongsari yang terdiri dari camat, kapolsek serta danramil hadir di lokasi. Forkopincam kemudian memfasilitasi warga untuk melakukan mediasi. Perwakilan warga dan perangkat desa yang bersangkutan dihadirkan selanjutnya dilakukan audiensi.

Dalam kesempatan tersebut, Suyatno yang merupakan Kaur mengakui atas apa yang dia lakukan saat upacara bendera. Dia juga meminta maaf atas sikap yang dia lakukan. Dia menyampaikan, apa yang dilakukan saat upacara tidak ada unsur kesengajaan dan karena kelalaian dirinya.

Terkait tuntutan warga agar dirinya mengundurkan diri, Suyatno menyatakan siap. Dengan catatan pemberhentian dirinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai kasi kesra.

Adanya permasalahan tersebut, Camat Bojongsari Juli Atmadi menyampaikan bahwa terkait aspirasi warga kita sikapi dengan melakukan mediasi. Namun demikian untuk penyelesaian terkait pemberhentian perangkat desa tetap akan kami lakukan sesuai prosedur.

“Perangkat desa tersebut, tentunya akan dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Jika memang hasil pemeriksaan menyatakan Suyatno memenuhi syarat untuk diberhentikan, maka prosesnya akan seperti itu,” kata Juli Atmadi.

Usai dilakukan mediasi, ratusan warga yang hadir di balai desa berangsur-angsur meninggalkan lokasi. Warga akan menunggu hasil pemeriksaan dan kelanjutan proses terkait insiden yang dilakukan perangkat desa tersebut.

(Humas Polres Purbalingga)

Exit mobile version