Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Kepolisan Daerah Jawa Tengah akan mengelar operasi pemberantasan Narkoba sandi Operasi Antik Candi 2018. Sebelum berlangsungnya operasi, Polda Jateng terlebih dahulu melaksanakan latihan Pra Operasional (Latpraops).
Latpraops Antik Candi ini dibuka oleh Kapolda Jateng yang diwakili oleh Karoops Polda Tengah Kombes pol Drs. Hariyanto, S.H. di Gedung Gradhika Prov Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang, Senin (20/8/2018).
Latihan Pra Operasi ini mengambil tema Melalui Latpraops antik candi 2018 kita tingkatkan kemampuan personel dan sinergitas antar fungsi dalam memberantas tindak pidana peredaran dan penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jateng.
Penyalahguna Narkoba merupakan ancaman faktual yang harus segera kita tangani karena dampak dari Narkotika, Psikotropika dan obat obatan terlarang adalah perubahan karakter manusia dan kerugian di segala aspek kehidupan, yang dapat berujung pada mesnahnya satu generasi anak bangsa. Merebaknya Narkoba juga berpotensi memunculkan kejahatan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Karo Ops Polda Jateng menyampaikan, di Jateng selama kurun waktu tahun 2016 s/d 2017 kasus penyalahgunaan Narkoba mengalami peningkatan sebanyak 16% dari 1838 kasus di tahun 2016 menjadi 2196 kasus di tahun 2017. Jumlah tersangkanya juga mengalami peningkatan 11% dari 2278 tersangka pada tahun 2016 menjadi 2670 tersangka di tahun 2017.
“Kondisi ini tentu saja sudah sangat memprihatinkan, sehingga perlu dibangun mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah, Menumpas, memutuskan mata rantai peredaran narkoba dan menanggulangi bahaya yang tidak kelihatan ini,” tambah Karo Ops.
Beliau menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam upaya pemberantasan Narkotika, psikotropika dan obat obatan terlarang kita akan menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Antik candi 2018 selama 20 hari dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 12 September 2018.
“Operasi ini bertujuan untuk mencegah terhadap berkembang/meluasnya pendistribusian peredaran, pemakaian dan penyalah gunaan narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang sampai ke a karna,” pungkas Karo Ops Polda Jateng.
PID Bidumas Polda Jateng