Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Satlantas Polres Purworejo laksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan lampu strobo di kendaraan pribadi. Pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan tilang sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009. Rabu (15/08/2018)
Personel Satlantas Brigadir Bowo mendapati pengguna jalan yang menggunakan lampu Strobo, untuk itu pengguna jalan tersebut dihentikan kemudian diberikan Dikmas lantas tentang menggunaan lampu strobo tersebut sudah menyalahi aturan undang undang.
“Kami sudah melakukan penindakan sesuai undang-undang tersebut, namun dari penindakan itu kami hanya memberikan teguran kepada pemilik kendaraan karena sifatnya masih dalam tahap sosialisasi. Selain itu, pengguna jalan tersebut mengakui kesalahannya dan penggunaan lampu strobo tersebut oleh pemiliknya akan segera dilepas,” jelas Brigadir Bowo usai memberikan teguran.
Berdasarkan laporan masyarakat tidak jarang pengguna lampu strobo mengemudi dengan ugal-ugalan. Hal tersebut melanggar ketentuan lampu isyarat dan sirine yang telah diatur pada pasal 59 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa lampu isyarat warna biru digunakan untuk kendaraan dinas Polri. Lampu isyarat merah untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan SAR dan jenazah.
Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, jelasnya, digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kapolres Purworejo Akbp Teguh Tri Prasetya Sik melalui Kasat Lantas Akp Nyi Ayu Fitria mengatakan Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan,
ZEBRA POERJO