Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang dari berbagai daerah wilayah Batang dan Pekalongan.
Penangkapan tersangka beserta barang bukti tersebut merupakan pengungkapan kasus narkoba selama Januari hingga pertengahan Agustus 2018.
Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Hartono menjelaskan, dari 41 tersangka sebagian merupakan jaringan lama dan bertugas sebagai perantara atau pengedar.
“Mereka rata-rata sebagai perantara atau pengedar dan sebagian merupakan jaringan lama, terakhir tersangka inisial CA ini ditangkap kembali dengan kasus yang sama setelah keluar dari Lapas Magelang bahkan ada indikasi pengedaran di lapas, namun untuk penyelidikan selanjutnya masih sulit diketahui peredarannya di lapas karena mereka memakai nama inisial,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Hartono saat konferensi pers, Kamis (16/818)
Dalam hal ini narkotika jenis Sabu masih mendominasi dari kasus tersebut, disusul jenis lainnya yaitu ganja, tembakau gorilla, psikotropika pil alprazoline serta bahan adiktif dexstro dan trihex.
“Atas perbuatanya bisa dijerat pasal 114, 112 undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandas AKP Hartono.
AKP Hartono juga mengatakan di wilayah Batang yang diindikasi sebagai daerah transaksi yaitu Batang Kota, Gringsing, Limpung, Banyuputih.
“Penangkapan tersangka cenderung di wilayah Batang Kota, Gringsing, Limpung, Banyuputih dan memang wilayah tersebut terindikasi sebagai daerah transaksi,” ujarnya.
Polres Batang Berhasil Ungkap 28 Kasus dan 41 Tersangka Narkoba
