Maling Apes, Pencuri Burung Ditangkap Korbannya Sendiri

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Mencoba memanfaatkan situasi sepi untuk mencuri burung, seorang yang mengaku bernama Darmanto, 27 tahun ditangkap korbannya sendiri bersama warga, Rabu (15/8) pagi tadi.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, kala itu sekitar pukul 10.00 Wib Tersangka Darmanto sedang melintas didepan rumah Korbannya yang berada di Dukuh Kemelun desa Mulyorejo Kecamatan Kesesi kabupaten Pekalongan.
Dan saat melintas itulah Tersangka melihat pintu gerbang terbuka, kemudian Tersangka masuk ke pekarangan rumah Korbannya dan mengambil 1 ekor burung lovebird beserta sangkarnya.
Saat akan keluar membawa hasil curiannya, diketahui oleh Korban yang baru pulang. Saat itu juga korban berinisiatip menutup pintu gerbang dengan mobilnya sehingga Tersangka tidak bisa keluar. Selanjutnya dengan dibantu warga, Tersangka bisa ditangkap dan selanjutnya Tersangka di bawa ke kantor Polisi Polsek Kesesi.
“Atas perbuatannya tersebut Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun,” ucap Iptu Akrom.
Exit mobile version