Reskrim

Satreskrim Polres Tegal Ungkap Kasus Currat

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal– Satuan Reserse Polres Tegal dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, SH., MH bersama Unit I (Tipidum) beserta Resmob Polres Tegal berhasil mengamankan pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Satuan Reserse Polres Tegal berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yaitu HS (38) warga Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, MF (23) warga Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal serta WY (26) perempuan warga Desa Karangsari Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Ketiga tersangka diamankan Satreskrim Polres Tegal pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 16. 00 Wib.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Televisi LED 32 inc, 2 (dua) unit mesin semprot air (jetsteem), 1 (satu) unit kompresor serta 24 (dua puluh empat) tabung gas melon ukuran 3 Kg.

Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara mendatangi warung milik korban yang dalam keadaan, kemudian pelaku mencongkel pintu warung yang di kunci, dengan menggunakan alat berupa tang yang sudah di persiapkan sebelumnya, kemudian pelaku masuk ke dalam warung mengambil barang berharga milik korban dan kemudian pergi meninggalkan warung dengan membawa barang berharga milik korban.

Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tegal guna penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya petugas masih melakukan pengembangan di beberapa TKP lainnya yang berada di Wilayah Hukum Kab. Tegal.

Berita Terkait