Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Jajaran Satlantas Polres Batang dalam kurun waktu satu bulan berhasil menyita ratusan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi atau tidak standar.
Kasat Lantas Polres Batang AKP M.Adiel Aristo mengatakan ratusan sepeda motor itu diamankan polisi karena menggunakan knalpot tidak standar atau telah dimodifikasi, sebab melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik Jalan.
“Dalam kurun satu bulan kita menggelar razia kenalpot racing, dan kita berhasil menjaring ratusan sepeda motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot tidak standar, yaitu menggunakan knalpot racing/bronk atau modifikasi,” kata AKP M. Adiel Ariesto, Selasa (14/8).
Menurut Adiel Aristo, dengan menggunakan knalpot yang tidak standar akan menimbulkan polusi suara, dan yang paling dikhawatirkan bisa memicu konflik sosial, yakni gesekan antar warga.
Ia mengatakan bahwa polisi akan menyerahkan kembali sepeda motor itu apabila pemiliknya
mengembalikan fungsi dan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, kata dia, pemilik sepeda motor juga harus bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah dan memasang kembali knalpot standar.
“Apabila sepeda motor itu tidak diambil pemiliknya, knalpot modifikasi akan dilakukan pemusnahan. Jika pemilik sepeda motor mau mengambil sepeda motornya, harus memasang kembali knalpot standar, membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya,” katanya.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi pemasangan knalpot rising atau modifikasi, polres akan melakukan sosialisasi pada pemilik toko onderdil atau modifikasi kendaraan tidak sembarangan menjual alat tersebut.
“Penggunaan sepeda motor berknalpot modifikasi boleh digunakan hanya pada kegiatan resmi atau balapan resmi. Itu pun pengangkutannya juga diatur, yaitu diangkut dengan kendaraan kabin ganda,” katanya. (hms)