Reskrim

Polres Boyolali Ungkap Kasus Penggelapan Motor Honda Vario

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Boyolali – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan motor Honda Vario.

Pelaku adalah Puguh Herimawan alias Heri, 46 th, yang merupakan warga Butuh Rt 07/ Rw 01, Mojosongo, Boyolali ditangkap pada hari Jum’at (10/08) sekira jam 22.00 wib, ditangkap disebuah rumah kosong di Desa Cepokosawit Kecamatan Sawit, Tindak pidana penggelapan ini bermula dari laporan Sdri. Puji Lestari, warga Dk. Tlepat Rt. 01/05 Ds. Banyusri Kec. Wonosegoro Kab. Boyolali pada Jumat (10/08/2018).

Selanjutnya dari keterangan pelaku tersebut Unit Reskrim dan Intelkam PolresBoyolali bergerak cepat menuju Jogjakarta, dan pada hari Sabtu (11/08/2018) pukul 04.30 Wib unit motor berhasil ditemukan di daerah pesisir pantai Samas, Bantul.

Pada saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Sawit guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pelaku dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Humas Polres Boyolali)

Berita Terkait