Reskrim

Polsek Purbalingga Tangkap Pelaku Penggelapan Telepon Genggam

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus penggelapan telepon genggam yang terjadi di RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. Pelaku penggelapan tersebut akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Purbalingga AKP Jaenul Arifin saat memberikan keterangan, Jumat (10/8/2018) mengatakan bahwa pelaku penggelapan yang kita amankan yaitu IM (36) yang berdomisili di Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Dia kita amankan di rumah istri sirinya wilayah Desa Talagening tanpa perlawanan.

Pelaku kita amankan setelah melakukan penggelapan telepon genggam di ruang tunggu RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, Kamis (9/8/2018). Ia melakukan aksinya terhadap korban bernama Lutfi Ramdani (15) warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong Purbalingga.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu datang ke rumah sakit berpura-pura menjadi pasien rawat jalan. Pelaku duduk di ruang tunggu rumah sakit, sambil mencari sasaran. Sasaran kejahatan adalah anak-anak atau orang dewasa yang sedang memegang telepon genggam.

“Setelah sasaran ditemukan, pelaku berpura-pura meminjam telepon genggam milik korban untuk menelepon keluarganya. Saat korban lengah, pelaku kemudian kabur membawa telepon genggam yang dipinjamnya dari korban,” kata kapolsek.

Korban yang mengetahui telepon genggamnya dibawa kabur pelaku kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Pirbalingga. Mendapati laporan kejadian, polisi langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan korban maupun saksi.

“Berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah saksi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kita dapatkan terlebih dahulu barang bukti telepon genggam dari seorang pembeli di Bobotsari. Selanjutnya pelaku kita amankan di rumahnya,” jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan selain pelaku, barang bukti hasil penggelapan juga berhasil kita amankan. Barang bukti tersebut berupa telepon genggam merk Samsung Galaxi Note 2 warna putih milik korban.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP subs 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas kapolsek.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait