Binkam

Kencani Istri Orang, Pria Ini Diamankan Polsek Bojongsari

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Anggota Polsek Bojongsari Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial PN (35) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang. Pria yang sudah berkeluarga tersebut, ditangkap warga karena dipergoki kencan dengan AM (42) perempuan yang sudah bersuami warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari.

Kapolsek Bojongsari AKP Tri Aryo Irianto saat memberikan keterangan, Rabu (8/8/2018) mengatakan pihaknya mendapati laporan tentang adanya seorang pria yang diamankan warga karena dipergoki sedang berkencan dengan perempuan yang sudah bersuami. Bahkan mereka berdua dipergoki sedang berduaan dan diduga hendak berbuat asusila, di Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari, Selasa (7/8/2018) malam.

Mendapati laporan tersebut, anggota polsek langsung mendatangi lokasi. Selanjutnya mengamankan pria yang sudah berada di rumah kepala dusun. Pria tersebut kemudian dibawa menuju ke polsek untuk mencegah aksi massa. Petugas polsek juga meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadiannya.

Berdasarkan keterangan WT (42) yang merupakan suami AM, ia mendapati istrinya sedang bersama PN di kamar mandi depan rumahnya. Diduga keduanya hendak melakukan perbuatan asusila namun keburu dipergoki.

“Mendapati hal tersebut, kemudian WT mengamankan keduanya dan membawanya ke rumah kepala dusun. Selanjutnya diserahkan petugas Polsek Bojongsari yang datang ke lokasi kejadian,” kata kapolsek.

Berdasarkan keterangan PN, dirinya kenal dengan AM sejak dua bulan yang lalu. Selanjutnya mereka berkomunikasi, melalui telepon dan janjian bertemu di rumah AM saat suaminya sedang pergi. Namun saat sedang berduaan, tiba-tiba suami AM pulang ke rumah dan memergoki keduanya.

Kapolsek menambahkan, adanya kasus tersebut seluruh pihak terkait kita kumpulkan dan pertemukan hari ini di mapolsek. Kedua belah pihak kita diberikan pengarahan. Dalam kesempatan tersebut, PN dan AM mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak juga saling memaafkan dan tidak akan menuntut. Masing-masing nomor telepon yang digunakan berkomunikasi keduanya, kemudian sepakat dimusnahkan.

“Setelah dilakukan pembinaan mereka sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan masing-masing saling memaafkan. Selanjutnya membuat surat kesepakatan bersama sebagai bukti penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan,” pungkas kapolsek.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait