Tribratanews.jateng.polri.go.id, Rembang – 2 Pelaku dengan Inisial UG (43) tahun warga Cabak Jiken Blora dan SR (42) warga Ronggo Jaken Pati diamankan Sat Reskrim Polres Rembang lantaran mengangkut puluhan kayu jati tanpa dokumen di jalan Raya Sulang – Sumber turut dukuh Nglakeh Logede Sumber Rembang, Rabu (1/8/2018) petang.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosos melalui Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli mengatakan saat itu polisi tengah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana mengangkut, mengusai kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan di Jl. Raya Sulang – Sumber turut Dukuh Nglakeh Logede Sumber Rembang,setelah mendapatkan informasi,pihak kepolisian juga tak harus menunggu lama untuk menghadang dan menangkap pengangkut kayu tersebut.
( Humas Polres Rembang)