Perkara Pembobolan Brankas Indomart Gondang Sragen, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Perkara kasus pembobolan brangkas toko Indomart Gondang Sragen, dilimpahkan Polsek Gondang Polres Sragen Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Sragen. Tersangka Ega Saputra Wibawa (20) ditangkap petugas lantaran aksi yang ia lakukan terekam CCTV pada toko Indomart di komplek pasar Gondang kecamatan Gondang Sragen, Jumat (03/08/2018).

Pelaku Ega Saputra, yang juga mantan karyawan Indomaret di tempat kejadian perkara, sempat terekam sorotan kamera CCTV, sebelum ia memangkas kabel kamera CCTV , untuk melancarkan aksinya, untuk membobol brankas milik toko Indomaret di wilayah Gondang Sragen.

Kenekatan Ega, lantaran ia sudah hafal seluk beluk toko indomaret tersebut, dimana ia pernah bekerja di toko ini, selama kurun waktu 2.5 tahun. Ia kemudian pindah menjadi karyawan di toko indomaret Sukowati, hingga kemudian ia di tangkap Polsek Gondang dan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen.

Pelimpahan perkara pencurian dengan pemberatan ini oleh Kanit Reskrim Polsek Gondang , di terima Jaksa Penuntut Umum Susilowati, SH. Kapolsek Gondang Polres Sragen Polda Jawa Tengah AKP Suhardi dalam keterangannya menguraikan , “ pelimpahan perkara tersangka Ega Saputra Wibawa berjalan lancar. Perkara Ega, yang kita limpahkan , telah diterima Jaksa Umum Susilowati, SH, “

(Humas Polres Sragen)

Exit mobile version