Jual Miras, Dua Warga Kendal Didenda Ratusan Ribu Rupiah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Dua warga Desa Sumberagung Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal masing-masing harus membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kendal, Jumat (3/8/2018). Keduanya diajukan ke persidangan lantaran terbukti menjual minuman keras saat dilakukan razia oleh Satuan Sabhara Polres Kendal.

Kasat Sabhara Polres Kendal AKP Ali Musofa, S.T., M.M. mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan razia terhadap peredaran minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Kendal untuk mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas.

“Razia miras akan terus kami tingkatkan, diharapkan dengan banyaknya warga penjual miras yang diajukan ke sidang tipiring akan menimbulkan efek jera”, kata Kasat Sabhara.

Exit mobile version