Lantas

Tingkatkan Profesionalisme, Kapolres Banyumas Tetapkan Standar Pelayanan SIM

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Banyumas – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Kapolres Banyumas, mengeluarkan Surat keputuasan Kapolres tentang Surat Ijin Mengemudi.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara S, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Finan Radipta SH, S.Ik, MH menjelaskan bahwa Dalam Surat tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik penerbitan Surat Ijin Mengemudi sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Isi dari lampiran dari SKEP Kapolres Banyumas tentang Surat Ijin Mengemudi antara lain berisi tentang Standar pelayanan Publik Penerbitan SIM bagian service delivery yang meliputi kejelasan bentuk Produk pelayanan, Persyaratan, Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, kejelasan Jangka Waktu Pelayanan, kejelasan Biaya dan sistem Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.” Jelas Finan.

Selain itu terdapat juga Standar pelayanan Publik Penerbitan SIM bagian manufacturing yang meliputi Dasar Hukum, Sarana Prasarana / fasilitas, Jumlah Pelaksana, Kompetensi Pelaksana SIM, Pengawasan Internal, Jaminan Pelayanan, Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan, Evaluasi Kinerja Penyelenggara.

Dengan dikeluarkannya SKEP Kapolres Banyumas tentang Surat Ijin Mengemudi ini, diharapkan untuk pelayanan publik di bidang penerbitan SIM dapat lebih baik lagi baik dari segi sarana-prasarana, mekanisme maupun sumber daya manusia.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Berita Terkait