Binkam

Warga Protes Kades Doyong Ditahan, Kapolres Sragen Gelar Pengamanan di Rumah Aspirasi

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Ratusan warga Desa Doyong Miri Sragen siang ini , Kamis (26/07/2018), pukul 11.00 WIB mendatangi rumah aspirasi, kantor DPRD kabupaten Sragen, untuk menyampaikan aspirasi terkait permohonan penangguhan penahanan Kades Doyong.

Kedatangan ratusan warga desa Doyong ini, di katakan Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Arif Budiman, saat memimpin langsung pengamaman di kantor DPRD kabupaten Sragen, untuk menyampaikan aspirasi mereka tentang permohonan penangguhan penahanan yang melibatkan tersangka Kades Doyong Sri Widiastuti atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, yang di temukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sragen baru baru ini.

Penyampaian aspirasi permohonan penangguhan penahanan itu sendiri di lakukan sebagian warga desa Doyong, lantaran selama kepala desa mereka dalam masa penahanan Kejaksaan Negeri Sragen, laju pemerintahan di Desa Doyong, menurut sebagian perwakilan penyampaian aspirasi, gonjang ganjing.

Sri Widyastuti ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/7/2018) lalu. Kasus dugaan penyimpangan dana ini, mencuat berdasarkan aduan yang masuk ke Kejari Sragen soal bagi bagi uang sisa proyek pada 2017 lalu. Aduan itu dilontarkan oleh tokoh masyarakat Desa Doyong, yang melayangkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, dalam pengamanan penyampaian aspirasi oleh sebagian warga Desa Doyong siang ini di halaman kantor DPRD, atau rumah aspirasi kabupaten Sragen, berlangsung lancar. Pengamanan dipimpin Kapolres Sragen didampingi Kabag Ops Polres, sekaligus pula mengamankan jalannya negosiasi 10 warga Desa Doyong yang di tunjuk, ditemui oleh sekretaris Dewan di ruang kantor DPRD.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait