Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Beberapa personil Polres Grobogan mendapat sanksi dari atasnnya karena didapati berambut gondrong. Mereka diharuskan melakukan push up 50 kali saat apel di halaman belakang Mapolres Jalan gajah Mada Purwodadi, Kamis (26/08/2018).
“Tampang anggota Polri tdak boleh menakutkan, rambut harus rapi dan tidak boleh gondrong serta cara dalam berpakaian. Jika melanggar, harus push up,” tegas Kasat Sabhara AKP Lamsir usai memeriksa peserta apel pagi.
Tidak hanya tampang dan pakaian, kelengkapan adimistrasi pendukung seperti KTP, KTA, SIM dan STNK juga diperiksa. “Kami perika dari rambut hingga sepatu. Tidak disiplin dalam berpakaian, ya harus pus up,” tambah Lamsir.
Hukuman tersebut, lanjut Kasat Sabhara, sebagai wujud pembinaan ke dalam, sebelum personel melaksanakan tugas di lapangan. Diharapkan dengan adanya pemeriksaan kelengkapan dan sikap tampang dapat mewujudkan polisi yang proporsional, cerdas dan ramah kepada masyarakat.(hms)