Reskrim

Gerebek Sabung Ayam, Polsek Kaligondang Amankan Satu Tersangka dan Delapan Motor

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polsek Kaligondang Polres Purbalingga mengamankan seorang tersangka perjudian yang elaksanakan aktivitasnya di arena judi sabung ayam wilayah Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang. Satu tersangka yang diamankan merupakan bandar dadu di lokasi sabung ayam tersebut.
Kapolsek Kaligondang AKP Imam Hidayat saat menyampaikan keterangan, Rabu (25/7/2018) mengatakan bahwa penggerebekan arena judi sabung ayam dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kita lakukan penggerebekan pada Minggu (22/7/2018) kemarin.
Saat penggerebekan dilakukan, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam berhasil kabur. Namun kita berhasil mengamankan sejumlah barang buktinya. Sejumlah penonton dan saksi yang saat itu berada di lokasi juga kita mintai keterangan.
Dari penggerebekan tersebut, berhasil diamankan barang bukti delapan sepeda motor, lima ekor ayam jago dan peralatan judi seperti tiga kurungan, empat ember, sebuah kain, sebuah jam dinding, tiga bulu ayam yang digunakan untuk membersihkan tenggorokan ayam, dua busa, empat pasang sandal, sebuah dadu serta uang Rp 253 ribu.
“Sementara itu, dari hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan penyelidikan didapatkan informasi dan berhasil mengidentifikasi identitas bandar dadu pada saat kejadian tersebut,” kata kapolsek.
Berbekal keterangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan bandar judi dadu bernama Marjito (63), warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan. Tersangka diamankan di rumah temannya Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong pada Senin (23/7/2018).
“Satu tersangka bandar judi sudah kita amankan dan kepadanya kita kenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, tersangka lain sebagai pelaku judi sabung ayam yang kabur masih dalam pengejaran,” pungkas kapolsek.
(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait