Binkam

Polsek Muntilan Amankan Sidang Seorang Janda Muda Pencuri Pisang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Kanit shabara Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng Ipda Darmawan sebagai penuntut sidangkan kasus Penjual miras dan pencuri pisang. Senin (23/7)

Sidang di pengadilan negeri kota mungkid yang di pimpin oleh hakim tunggal Zunitta, SH, MH.

Hadir di persidangan Dwi Arto Putro terdakwa penjual miras, yang mana dari hasil penggledahan petugas pada hari Jumat, 20 Juli 2018 di rumah kontrakan terdakwa dusun Ponalan Desa Tamangung di temukan belasan botol plastik bekas air mineral yang berisi miras jenis ciu.

Dan terakwa Puji Wijayanti yang di amankan petugas polsek muntilan yang melakukan pencurian pisang di pasar relokasi pasar muntilan pada hari Kamis, (19/7).

Seperti kita beritakan sebelumnya bahwa Puji Wijayanti 38, janda muda ini terpaksa mencuri pisang di pasar dengan hasil untuk biaya sekolah anaknya, terang Darmawan.

Terdakwa Dwi Arto Putro melanggar pasal 13 ayat 2 junto pasal 19 ayat 1 perda kabupaten magelang tentang larangan menjual, menyediakan, atau mengoplos minuman beralkhohol tanpa ijin, diputus denda sebesar Rp 5jt/kurungan 7hari di tambah biaya perkara Rp5000,-. Kalau ini sih sudah pemain lama maka hakim dengan keputusan denda jutaan, tambah Darmawan.

Terdakwa Puji wijayanti melanggar pasal 364 KUHP tindak pidana pencurian ringan, dengan vonis, percobaan 5 hari,was 1 bulan,di tambah biaya Rp.2000,-

Terdakwa menerima putusan vonis dari hakim yang memimpin sidang.

‌Editor Wahyu

Berita Terkait