Reskrim

Polres Cilacap Komitmen Berantas Perjudian, Pengedar Togel Ditangkap

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap Polda jawa tengah berhasil mengungkap kasus perjudian dengan omset jutaan rupiah setiap hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto didampingi kasat Reskrim AKP Ongkoseno saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (23/7/2018).

Lebih lanjut Kapolres Cilacap mengatakan bahwa Polri khususnya jajaran Polres Cilacap berkomitmen akan memberantas perjuadian sampai ke akar akarnya dan tidak akan mentolelir jenis perjudian di Kabupaten Cilacap.

SKM, 41 tahun ditangkap di rumahnya di jalan Pepaya Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap saat mengedarkan judi togel jenis Shanghai Kamis 19 Juli 2018 sekira pukul 22.00 wib.

Ungkap kasus perjudian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh anggota Reskrim yang di lapangan.

Dari pengakuan pelaku bahwa judi togel tersebut dijual kepada masyarakt sekitar tempat tinggal dan sudah berlangusng kurang lebih 1 tahun.

Pelaku dijerat pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman 7 tahun penjara dan satu buah Handphone yang digunakan untuk berjualan nomor togel dan uang tunai Rp.450 ribu rupiah serta rekapan judi togel disita sebagai barang bukti.

“Kita akan ungkap akan tangkap pelaku perjudian yang merupakan penyakit masyarakat karena kemudahannya dalam mengakses perjudian di masyarakat” pungkas Kapolres.

(Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait