Reskrim

Diduga Rampas Smartphone, Pengantin Baru Diamankan Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Entah apa yang ada dibenak ER (18) warga Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen itu. Ia tanpa canggung merampas Smartphone yang bukan miliknya.

Kini ia harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas perbuatannya yang tercela.

Informasi yang diperoleh, ER melakukan perampasan Smartphone milik Febri (18) mojang asal Gombong, pada hari senin (24/07/2018) sekira pukul 19.30 Wib.

Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki pulang menuju kerumahnya sambil memainkan Smartphone nya.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu saat dihubungi membenarkan peristiwa itu.

“Saat itu korban dipepet tersangka yang mengendarai kendaraan bermotor honda beat warna hitam. Tersangka merebut dari belakang dan langsung tancap gas,” jelas Kabag Ops, Selasa (24/07/2018).

Lanjut Kompol Cipto, saat ini tersangka yang ternyata baru sebulan menikah itu telah berhasil diamankan.

“Tersangka diamankan Polsek Gombong di rumahnya di Desa Mangunweni Kecamatan Ayah. Kami juga telah mengamankan barang bukti Smartphone merk Asus milik korban dan sepeda motor yang digunakan untuk merampas,” kata Kabag Ops.

Lanjut Kompol Cipto, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gombong. Kepada polisi, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.

(Humas/Polres Kebumen)

Berita Terkait