Reskrim

Komplotan Pengganjal Mesin ATM Diringkus Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Jajaran Reskrim Polres Pekalongan Kota, berhasil membekuk kawanan pembobol uang dalam ATM, dengan modus ganjal ATM dan Call Canter palsu yang beraksi di ATM SPBU Kuripan Kelurahan Kuripan Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Kamis (19/7) sekira pukul 09.00 WIB.
Keeempat pelaku yaitu, M Hatta (39) warga Cianjur Jawa Barat, Mustofa (41) warga OKU Selatan, Sumatera Selatan, Martin (23) warga Bengkulu dan Risky Sanjaya (29) warga OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Keempatnya ditangkap di Hotel Pesona Kota Pekalongan sesaat setelah melakukan aksi pembobolan uang atm di mesin ATM SPBU Kuripan Kelurahan Kuripan Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Keempatnya digelandang ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sutrisno mengatakan, kejadian bermula saat korban Ajo (38) warga Cisolo Kabupaten Sukabumi sedang melakukan transaksi di mesin ATM setempat. Setelah melakukan transaksi, kartu ATM milik korban macet tidak bisa keluar. Saat korban bingung masuklah salah seorang pelaku memberi tahu agar korban menelpon Call Canter yang tertempel di mesin ATM.
Setelah itu, korban menghubungi call center tersebut dan mendapat penjelasan bahwa rekening akan di blokir. Setelah korban pergi meninggalkan tempat, saat diperjalanan korban menerima pemberitahuan melalui SMS Banking telah terjadi penarikan tunai dan transfer sehingga korban langsung datang ke Bank BNI untuk melakukan pemblokiran, setelah dilakukan print buku rekening ternyata saldo berkurang Rp. 120 juta. atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pekalongan Kota.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Pekalongan kota melakukan penyelidikan, dari hasil olah TKP, keterangan saksi, cctv serta bukti lain dilapangan dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka yang saat itu menginap di Hotel Pesona Kota Pekalongan dan berhasil mengamankan tersangka sejumlah 4 orang dan 2 orang pelaku berhasil melarikan diri.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus mengganjal kartu ATM dan memasang call center palsu, sehingga korban terkecoh saat kartu ATM tertelan berusaha menghubungi call center sehingga digiring untuk menyebutkan Nomor Pin ATM. Dalam melaksanakan aksinya para tersangka membagi tugas yaitu dua pelaku memasang stiker call center palsu dan memasang alat pengganjal kartu ATM dan pelaku lain mengawasi di sekitar Tkp serta ada yang berpura-pura membantu menyarankan agar menghubungi call center palsu tersebut.
Disamping mengamankan keempat pelaku, polisi juga mengamanakn dua unit sepeda motor, uang tunai Rp. 8 juta, 3 buah obeng, 2 buah pinset, double tip, hansaplat dan dua buah Hp.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 5 tahun
[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait