Mitra Polisi

Rayakan Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Rayakan Hari Bakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, memusnahkan barang bukti puluhan perkara kasus pidana. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari oleh Kajari Grobogan , bersama Bupati Grobogan, serta seluruh FKPD.

“Pemusnahan ini kami lakukan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-58 . Barang bukti tersebut berasal dari perkara kasus pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai bulan Januari hingga bulan ini,” kata Edi Handoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan , Kamis(19/7/2018). Hadir dalam acara tersebut Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sigit Ari Wibowo dan Kasat Narkoba AKP Abdul Fattah.

Edi Handoyo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu sebanyak 4,824 gram, barang bukti perkara farmasi sebanyak 5506 pil obat hexymer, barang bukti perjudian 110 buah, miras 600 botol dan senjata softgun sebanyak satu buah.

“Untuk sabu, pil hexymer kami musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata softgun di musnahkan dengan cara digergaji dengan mesin potong. Khusus miras kita musnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat,” ujarnya.

Berita Terkait