Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Sejumlah tiga orang pelaku perjudian jenis kyu kyu, ditangkap saat dilakukan penggerebekan oleh jajaran Reskrim Polsek Miri Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Sementara tiga orang lainnya berhasil lolos, masih dalam pengejaran. Rabu (18/07/2018).
Kapolsek Miri AKP Nur Fajar Ikhsanudin menerangkan, penggerebegan kita lakukan dini hari malam tadi, pukul 01.30 WIB, setelah kita memperoleh laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian yang dilakukan oleh sekelompok warga.
“Perjudian tersebut di lakukan di halaman rumah saudara Rejani di Dukuh Bangoan Desa Gilirejo Kecamatan Miri Sragen, kemudian kita gerebek setelah kita pastikan mereka benar benar berjudi,” imbuhnya.
“Dari lokasi penggerebegan, kita pantau ada sejumlah 6 orang yang tengah melakukan judi. Dan saat kita gerebek, tiga orang berhasil kita tangkap diantaranya bernama Suwarno, Sugino, Partoyo, semuanya warga Bangoan. Sementara tiga orang lainnya berhasil meloloskan diri, masih dalam pengejaran, “ kata Kapolsek.
Selain menangkap tiga pelaku, petugas juga mengamankan barangbukti dari lokasi kejadian diantaranya satu set kartu domino, satu lembar tikar plastik, uang tunai sebesar Rp. 330 ribu rupiah.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Miri. Tiga orang yang berhasil kabur, masih dalam proses pencarian Polisi.
(Humas Polres Sragen)