Tribratanews.jateng.polri.go.id,
Kudus – Aparat Kepolisian Sektor Jati menangkap seorang pengecer kupon judi togel yang mengedarkan kupon tersebut di sebuah Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kudus.
“Pengecer yang ditangkap seorang buruh berinisial KB (37), warga Desa Pasuruhan Lor Jati Kudus,” kata Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo, SH
Pelaku ditangkap pada Rabu (11/07/2018) saat mengedarkan kupon judi togel di sebuah warung milik Bonah turut Desa Pasuruhan Kidul Jati Kudus.
Ia mengatakan, pelaku itu ditangkap berikut barang bukti berupa uang tunai Rp.400.000, satu unit Handphone merk Nokia warna hitam.
“Semua barang bukti itu kini disita petugas. Sedangkan pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Jati Polres Kudus,” katanya.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUH Pidana.(Humas Kudus)