Narkoba

Polres Semarang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Lapas Kedungpane

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kab Semarang – Sat Narkoba Polres Semarang berhasil mengungkap pengedaran sabu di Kawasan Wisata Bandungan yang dikendalikan melalui lembaga permasyarakatan (lapas) Kedung Pane Kota Semarang.

Wakapolres Semarang, Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan dalam pengungkapan tersebut juga turut diamankan pengguna, kurir, dan penyuplai.“Bermula dari informasi akan adanya adanya transaksi narkoba di kawasan Bandungan. Berdasarkan penyelidikan transksi narkoba tersebut akan dilakukan oleh seorang pria bernama Yoga,” ungkapnya.

Atas informasi tersebut, petugas lantas melakukan pengintaian. Tepatnya pada Kamis (14/6) pukul 01.30 petugas menemukan keberadaan Yoga yang merupakan warga Bandungan di sekitar Pasar Bandungan sedang bersama seorang wanita diketahui bernama Shalma Rahmawati seorang pemandu karaoke.

Yoga akhirnya dibuntuti dan diketahui menuju Hotel Merah Delima. Atas ijin pengelola hotel, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Di dalam kamar, petugas mendapati Yoga dan Shalma sembari membawa satu paket sabu dan potongan sedotan plastik serta bong.

Dari keterangan Yoga, lanjutnya, barang tersebut dibeli rencanannya akan digunakan empat orang. Dimana dua orang lain yaitu Rifantoro dan Setiawan warga Kabupaten Sukoharjo yang juga ditangkap di kawasan Bandungan pada waktu yang bersamaan. “Setelah dilakukan tes urine, ke-empatnya diketahui positif telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Tidak berhenti disitu, polisi akhirnya melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus kurir yang menjualkan barang kepada empat orang tersebut yaitu Ardhi Anantha. Ardhi merupakan warga Kota Salatiga. “Karena barang haram tersebut dibeli dari Yoga dari Ardhi Anantha,” ujarnya.

Ardhi mengaku jika dirinya hanya menjadi kurir untuk mengantarkan sabu kepada Yoga. Dari keterangan Ardhi, diketahui jika peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh sesorang pria yang kini berada di dalam Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. Kendati begitu ia sama sekali tidak mengenal siapa jatidiri sesungguhnya kecuali nama panggilannya saja.

Karena ia pernah bertemu dengan pria tersebut di dalam lapas saat tersangkut kasus narkoba. “Yang saya tahu nama panggilannya hanya Kecap,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima pelaku diancam dengan pasal 12 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomer 35/2009, tentang narkotika. Adapun hukuman yang akan diterima paling lama 10 tahun pejara.

Humas Polres Semarang

Berita Terkait